Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 akan dibuka besok, Kamis (4/3/2021) siang, pukul 12.00 WIB. Jadi, bersiap siaplah, pastikan hanya mengakses situs resmi di . Setelah itu, Anda bisa membuat akun dan mengikuti prosedur seleksi Kartu Prakerja. ㅤㅤ Bagi pendaftar yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik Gabung ke Gelombang 13 agar dapat masuk ke tahap seleksi.
Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menyatakan, pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 bakal dilakukan esok hari, Kamis (4/3/2021). Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pendaftaran dibuka mulai pukul 12.00 WIB. "Rencananya akan kami umumkan besok siang (pendaftaran program gelombang 13)," ujar Louisa kepada , Rabu (3/3/2021).
Sementara itu, hasil seleksi gelombang 12 telah diumumkan pada hari ini dengan jumlah penerima mencapai 600.000. Jumlah tersebut sesuai dengan kuota yang telah ditentukan oleh pemerintah. Saat ini, PMO sedang menyalurkan dana ke akun virtual atas nama penerima Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja terbuka bagi WNI berusia 18 tahun ke atas yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Selain itu, ada persyaratan yang harus diperhatikan. Nantinya, peserta akan mendapatkan insentif sesuai ketentuan yang berlaku, seperti bantuan pelatihan Rp 1 juta, dana insentif pasca pelatihan dan insentif saat survei evaluasi.
Diketahui, total kuota semester I pada program Kartu Prakerja tahun 2021 ini sebanyak 2,7 juta orang. Sementara kuota peserta pada Gelombang 12 sebanyak 600.000 orang. Dilansir ekon.go.id , setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.
Kemudian, ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital. 1. Membuat akun Prakerja Masuk ke situs dan pilih menu Buat Akun.
Masukan alamat email dan kata sandi. Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email. Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja.
2. Isi data diri Login akun Prakerja. Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.
Nantinya, Anda dimintauntuk verifikasi KTP, mengisi data diri, dan nomor HP. Kemudian, masukan nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, lalu klik Lanjutkan. Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja.
Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP. Kemudian, klik Lanjutkan. Masukkan nomor telepon.
Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS. Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi. Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.
3. Ikuti tes Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikutiTes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online . 4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS. 1. Buka pada browser handphone atau komputer kamu 2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online 4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka 5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS
Bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000. Dana insentif pasca pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan. Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.
WNI berusia 18 tahun ke atas; Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK); Pekerja (buruh/karyawan);
Wirausaha; Tidak sedang mengikuti pendidikan formal; Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;
Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.